Digitalisasi Sistem Peradilan di Indonesia.

Digitalisasi Sistem Peradilan di Indonesia.

Digitalisasi sistem peradilan di Indonesia merupakan agenda reformasi penting yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas keadilan bagi masyarakat. Mahkamah Agung telah memimpin upaya ini melalui implementasi berbagai platform digital, seperti E-Court dan E-Litigasi, yang memungkinkan pendaftaran perkara, persidangan, hingga penyampaian dokumen dilakukan secara elektronik.

Penerapan E-Court dan E-Litigasi telah secara signifikan memangkas birokrasi dan waktu yang dibutuhkan dalam proses peradilan. Para pihak kini dapat mengajukan gugatan dan mengikuti persidangan dari lokasi manapun, suatu terobosan besar untuk wilayah kepulauan Indonesia. Ini juga mengurangi potensi praktik koruptif karena interaksi fisik diminimalisir.

Namun, tantangan dalam digitalisasi ini tidak sedikit, termasuk kesiapan infrastruktur teknologi di seluruh daerah, terutama di wilayah terpencil, serta isu keamanan siber dan perlindungan data pribadi. Pelatihan intensif bagi para hakim, panitera, dan advokat juga krusial untuk memastikan adopsi sistem baru berjalan lancar dan seragam.

Langkah ke depan adalah integrasi sistem peradilan digital dengan lembaga penegak hukum lainnya, seperti Kepolisian dan Kejaksaan, untuk menciptakan alur kerja yang mulus dari penyidikan hingga putusan. Digitalisasi adalah kunci untuk mewujudkan peradilan yang modern, cepat, dan terjangkau.

Intisari: Digitalisasi sistem peradilan di Indonesia, yang dipelopori oleh Mahkamah Agung melalui E-Court dan E-Litigasi, telah meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas keadilan, namun tantangan utamanya adalah pemerataan infrastruktur, keamanan siber, dan pelatihan sumber daya manusia untuk menjamin implementasi yang optimal.